Selamat Datang Di Website KUA Kecamatan Kebayoran Baru Kota Jakarta Selatan
Nikah di KUA GRATIS, di luar KUA membayar Rp 600.000,-, disetorkan langsung ke Bank Menggunakan Kode Billing PNBP NR, Zona Integritas KUA, tolak Gratifikasi, Korupsi dan Pungli, Laporkan jika terbukti !

Rabu, 03 Juli 2013

Pelaksanaan Kegiatan Kepegawaian

Palaksanaan Kegiatan Kepegawaian
Sarana kepegawaian memiliki kedudukan dan peranan yang sangat penting


dalam penyelenggaraan fungsi pemerintahan. Manajemen Pegawai Negeri Sipil menurut Undang-undang No. 43 tahun 1999, didefinisikan sebagai keseluruhan upaya-upaya untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan derajat profesionalisme penyelenggaraan tugas, fungsi dan kewajiban pegawai.  UU No. 43 tahun 1999  berupaya melakukan transformasi dalam paradigmma manajemen PNS, hal ini kiranya cukup penting sebagai awal penyempurnaan system administrasi kepegawaian.
Sebagai upaya penerapan system manajemen/pembinaan pegawai di lingkungan Kantur Urusan Agama Kecamatan Kebayoran Baru, dilakukan beberapa kegiatan sebagai berikut:
1.      Menyusun arsip kepegawaian bagi setiap pegawai;
2.      Membuat dan mempublikasikan Kode Etik Pegawai dan Kode Etik Penghulu;
3.      Membuat dan mempublikasikan tugas dan fungsi Tenaga Fungsional Penghulu;
4.      Menyusun dan menerapkan uraian tugas dan fungsi pegawai setiap pegawai (Job Description);
5.    Penerapan disiplin Kerja Pegawai sesuai dengan Perturan Menteri Agama Nomor 28 Tahun 2013 Tentang Disiplin Kehadiran Pegawai negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Agama;
6.  Menyediakan dan melakukan pengisian daftar hadir secara manual, hal ini dilakukan  sesuai dengan Pasal 5 huruf (d) PMA 28 tahun 2013;
7.     Merekap dan melaporkan daftar kehadiran kepada Kementerian Agama tingkat Kota setiap akhir bulan;
8.      Melakukan pengawasan atas pemberlakuan disiplin pegawai;
9.    Membuat Daftar Urut Kepangkatan (DUK) sebagai Pengawasan dan Pelaporan atas kondisi pegawai di Lingkugnan Kantor Urusan Agama Kecamatan Kebayoran Baru;
10.  Mengadakan pembinaan satu bulan sekali bagi pegawai dalam mengevaluasi kinerja untuk menciptakan SDM yang profesionalisme dan pencapaian peningkatan kinerja;
11.  Memberikan penilaian DP3 kepada Pegawai setiap tahun.