Palaksanaan
Kegiatan Kepegawaian
Sarana kepegawaian memiliki
kedudukan dan peranan yang sangat penting
dalam penyelenggaraan fungsi pemerintahan. Manajemen Pegawai Negeri Sipil menurut Undang-undang No. 43 tahun 1999, didefinisikan sebagai keseluruhan upaya-upaya untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan derajat profesionalisme penyelenggaraan tugas, fungsi dan kewajiban pegawai. UU No. 43 tahun 1999 berupaya melakukan transformasi dalam paradigmma manajemen PNS, hal ini kiranya cukup penting sebagai awal penyempurnaan system administrasi kepegawaian.
Sebagai upaya penerapan system
manajemen/pembinaan pegawai di lingkungan Kantur Urusan Agama Kecamatan
Kebayoran Baru, dilakukan beberapa kegiatan sebagai berikut:
1.
Menyusun
arsip kepegawaian bagi setiap pegawai;
2.
Membuat
dan mempublikasikan Kode Etik Pegawai dan Kode Etik Penghulu;
3.
Membuat
dan mempublikasikan tugas dan fungsi Tenaga Fungsional Penghulu;
4.
Menyusun
dan menerapkan uraian tugas dan fungsi pegawai setiap pegawai (Job Description);
5. Penerapan
disiplin Kerja Pegawai sesuai dengan Perturan Menteri Agama Nomor 28 Tahun 2013
Tentang Disiplin Kehadiran Pegawai negeri Sipil di Lingkungan Kementerian
Agama;
6. Menyediakan
dan melakukan pengisian daftar hadir secara manual, hal ini dilakukan sesuai dengan Pasal 5 huruf (d) PMA 28 tahun
2013;
7. Merekap
dan melaporkan daftar kehadiran kepada Kementerian Agama tingkat Kota setiap
akhir bulan;
8.
Melakukan
pengawasan atas pemberlakuan disiplin pegawai;
9. Membuat
Daftar Urut Kepangkatan (DUK) sebagai Pengawasan dan Pelaporan atas kondisi
pegawai di Lingkugnan Kantor Urusan Agama Kecamatan Kebayoran Baru;
10. Mengadakan pembinaan satu bulan
sekali bagi pegawai dalam mengevaluasi kinerja untuk menciptakan SDM yang
profesionalisme dan pencapaian peningkatan kinerja;
11. Memberikan penilaian DP3 kepada
Pegawai setiap tahun.