Selamat Datang Di Website KUA Kecamatan Kebayoran Baru Kota Jakarta Selatan
Nikah di KUA GRATIS, di luar KUA membayar Rp 600.000,-, disetorkan langsung ke Bank Menggunakan Kode Billing PNBP NR, Zona Integritas KUA, tolak Gratifikasi, Korupsi dan Pungli, Laporkan jika terbukti !

Rabu, 03 Juli 2013

PELAYANAN BIMBINGAN KEMASJIDAN


PELAYANAN BIMBINGAN KEMASJIDAN

Hak beragama adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun, setiap orang bebas memilih agama dan beribadat menurut agamnya. Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Pasal 29 ayat (2), “negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu’’.
Pemerintah berkewajiban melindungi setiap usaha penduduk melaksanakan ajaran agama dan ibadat pemeluk-pemeluknya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, tidak menyalahgunakan atau menodai agama, serta tidak mengganggu ketentraman dan ketertiban umum.
Kantor Urusan Agama Kecamatan Kebayoran Baru, turut serta mensukseskan dan turut serta membina Masyarakat, beragama dan antar beragama, denngan menerapakan beberapa program kerja di bidang pelayanan bimbingan kemasjidan, yaitu:
1.      Mendata sarana ibadah di lingkungan Kecamatan Kebayoran Baru;
2.      Mendata jumlah penduduk berdasarkan pemeluk agama;
3.      Memberikan bantuan infaq Al-qur’an kepada sarana ibadah Masjid dan Mushollah, ataupun majelis taklim yang membutuhkan;
4.      Mensosialisasikan beberapa kebijakan pemerintak dibidang pembinaan kemasjidan, diantaranya:
a.      Instruksi Dirjen Bimas Islam Nomor : D/INS/62/1975 tentang Pengelolaan Kemakmuran Masjid;
b.      Instruksi Dirjen Bimas Islam Nomor : D//INST/100/75 Tentang Pendirian/Penyediaan Tempat-Tempat Sholat;
c.       Instruksi Dirjen Bimas Islam Nomor : KEP/D/101/75 Tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musholla;
d.     Peraturan Bersama Menteri Agama dan menteri Dalam Negeri Nomor : 09 tahun 2006, Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat.
5.      Menjalin komunikasi dengan instansi terkait dan tokoh masyarakat keagamaan, dalam menjalin komunikasi beragama;
Memperingati hari-hari bersar keagamaan, bekerjasama dengan Penyuluh Agama Islam Fungsional;

0 komentar:

Posting Komentar