Selamat Datang Di Website KUA Kecamatan Kebayoran Baru Kota Jakarta Selatan
Nikah di KUA GRATIS, di luar KUA membayar Rp 600.000,-, disetorkan langsung ke Bank Menggunakan Kode Billing PNBP NR, Zona Integritas KUA, tolak Gratifikasi, Korupsi dan Pungli, Laporkan jika terbukti !

Rabu, 03 Juli 2013

PELAYANAN, PENGAWASAN, PENCATATAN, PELAPORAN NIKAH DAN RUJUK.


PELAYANAN, PENGAWASAN, PENCATATAN, PELAPORAN NIKAH DAN RUJUK.
Palayanan nikah/rujuk adalah merupakan rangkaian kegiatan pelayanan Publik terkait dengan kewenangan pelayanan di bidang Nikah dan Rujuk. Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor: 39 tahun 2012 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama, dalam hal pelaksanaan fungsi kepenghuluan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan di bantu oleh Tenaga Fungsional Khusus yaitu Penghulu.
Kegiatan pelayanan, Pengawasan, Pencatatan dan Pelaporan Nikah dan Rujuk, pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Kebayoran Baru meliputi beberapa kegiatan pelayanan, sebagai berikut:
1.      Pelayanan Pencatatan Nikah/Rujuk, meliputi serangkaian kegiatan yaitu:
a.      Menerima Pemberitahuan Kehendak Nikah;
b.      Memeriksa Persyaratan atas Pemberitahuan Kehendak Nikah;
c.       Mengumumkan Pemberitahuan Kehendak Nikah;
d.     Melaksanakan Pencatatan dan Pengawasan Nikah dan Rujuk.
2.      Pelayanan Pencatatan Nikah Campuran
a.  Palayanan Pencatatan Nikah Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing  di Indonesia
1.   Memeriksan syarat Pemberitahuan Kehendak Nikah dari Warga Negara Indonesia;
2.      Memeriksan syarat administrative bagi Warga Negara Asing (WNA);
3.      Melakukan Pencatatan Pernikahan antara Keduanya WNI dan WNA.
b.  Palayanan Pencatatan Nikah Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) di Luar Negeri
1.   Memeriksan syarat Pemberitahuan Kehendak Nikah dari Warga Negara Indonesia;
2.      Memeriksa status dan agama yang dianut ole Warga Negara Asing (WNA) harus beragama Islam dan/atau mualaf dengan menunjukan Piagam Pengislaman;
3.  Memberikan surat keterangan/pengantar status perkawinan bagi WNI yang akan melangsungkan pernikahan di Luar Negeri.
4.   Menerima dan memeriksa syarat dan bukti pernikahaan WNI dengan WNA yang telah dilaksanakan di Luar Negeri;
Sesuai dengan Peraturan Menteri Agama Nomor : 1 Tahun 1994 Tentang Pendaftaran Surat Bukti Perkawinan Warga Negara Indonesia Yang Dilangsungkan Di Luar Negeri, sebagai berikut :
a.      Surat keterangan Surat Bukti Perkawinan di Luar Negeri;
b.      Foto Copy Parport dengan memperlihatkan asinya;
c.       Foto Copy dari Surat Bukti Perkawinan;
d.     Foto Copy Sertifikat Nikah dari  KBRI atau foto Copy Akte Nikah dari KBRI atau surat keterangan dari KBRI setempat.
5.    Mencatat Bukti Perkawinan Luar Negeri dalam Register Khusus Luar Negeri (Model NL)
c.       Pelayanan Rekomendasi Nikah
1.      Memeriksa syarat administrasi pemberitahuan kehendak Nikah;
2.  Memberikan surat rekomendasi nikah bagi calon pengantin yang akan melaksanakan pencatatan nikah di luar wilayah kecamaatan tempat tinggal.
d.     Pelayanan Legalisasi Buku Nikah
e.      Pelayanan Duplikat Buku Nikah
Menerima dan memeriksa syarat Administrasi dalam pengajuan Duplikat Buku Nikah;
Syarat administrative, sebagai berikut:
a.      Foto Copy KTP dan KK Suami dan Isteri;
b.  Surat Keterangan Kehilangan Buku atau Kutipan Akta Nikah dari Kepolisian;
c.       Surat Pernyataan bahwa Buku atau Kutipan Akta Nikah belum pernah dipergunakan untuk mengajukan proses perceraian;
d.     Membuatkan dan memberikan Duplikat Buku atau Kutipan Nikah.
f.    System Pelaporan Pelayanan Nikah dan Rujuk
1.   Mendata dan melaporkan peristiwa Nikah dan Rujuk setiap bulan ke Kementerian Agama Tingkat Kota;
2.      Menyampaikan laporan Pencatanan Nikah kepada Dinas Kependudukan;
3.  Mendata dan merekap seluruh kegiatan peristiwa Nikah Rujuk dan dilaporkan setiap tahunnya.

2 komentar: