Selamat Datang Di Website KUA Kecamatan Kebayoran Baru Kota Jakarta Selatan
Nikah di KUA GRATIS, di luar KUA membayar Rp 600.000,-, disetorkan langsung ke Bank Menggunakan Kode Billing PNBP NR, Zona Integritas KUA, tolak Gratifikasi, Korupsi dan Pungli, Laporkan jika terbukti !

Jumat, 03 Juli 2015

Reformasi Birokrasi KUA Kec. Kebayoran Baru

Program Percepatan Melalui Penyelenggaraan Layanan Unggulan
Di Lingkungan KUA Kec. Kebayoran Baru

Maksud dan Tujuan
- Pelaksanaan program percepatan ini dimaksudkan untuk mewujudkan pelayanan yang berkualitas dan memenuhi hak-hak dasar masyarakat yang memerlukannya dengan cara lebih baik, cepat, mudah, baru, dan murah (better, faster, easier, newer, and cheaper).
Hasil yang ingin Dicapai
Hasil yang ingin dicapai dari program percepatan melalui penyelenggaraan layanan?unggulan ini adalah:
  • Meningkatnya transparansi dengan memotong jalur birokrasi yang tidak perlu, melalui ketersediaan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang baku, jelas, dan didokumentasikan, yang pada akhirnya dapat memberikan jaminan kepastian kepada masyarakat dalam?memperoleh pelayanan;
  • Meningkatnya kualitas pelayanan yang lebih sederhana, singkat dan efisien;
  • Meningkatnya perlindungan bagi masyarakat pengguna pelayanan, dengan menyediakan informasi yang jelas tentang prosedur dan alur pelayanan, jangka waktu, persyaratan, dan biaya yang diperlukan;
  • Meningkatnya profesionalisme aparatur dalam memberikan pelayanan; dan
  • Menurunnya praktik korupsi, kolusi dan nepotisme dalam pelaksanaan pemberian pelayanan.
Biaya Pencatatan Nikah :
  • BIAYA PENCATATAN NIKAH/RUJUK RP.0,- DILAKSANAKAN PADA HARI / JAM KERJA DI BALAI NIKAH / KUA KECAMATAN, MASYARAKAT TIDAK BOLEH MEMBERIKAN LEBIH DARI KETENTUAN TERSEBUT. (PP NO. 19 TAHUN 2015)
  • KEPADA MASYARAKAT DIHIMBAU AGAR MELAKSANAKAN PENCATATAN NIKAH/RUJUK PADA HARI/JAM KERJA DI BALAI NIKAH / KUA KECAMATAN.
  • KEPADA MASYARAKAT DIHIMBAU AGAR MENDAFTARKAN PERNIKAHANNYA SECARA LANGSUNG KE KUA KECAMATAN, TIDAK MELALUI PERANTARA/PIHAK LAIN.
LANDASAN HUKUM :
  1. PP NO. 19 TAHUN 2015.
  2. KEPUTUSAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 118 TAHUN 2010 TENTANG PROGRAM PERCEPATAN MELALUI PENYELENGGARAAN LAYANAN UNGGULAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA
  3. SURAT EDARAN INSPEKTORAT JENDERAL KEMENTERIAN AGAMA R.I NOMOR : Ij/1261/2012

0 komentar:

Posting Komentar