Selamat Datang Di Website KUA Kecamatan Kebayoran Baru Kota Jakarta Selatan
Nikah di KUA GRATIS, di luar KUA membayar Rp 600.000,-, disetorkan langsung ke Bank Menggunakan Kode Billing PNBP NR, Zona Integritas KUA, tolak Gratifikasi, Korupsi dan Pungli, Laporkan jika terbukti !

Rabu, 03 Juli 2013

Ruang Lingkup Pelayanan KUA Kec. Kebayoran Baru

I. NIKAH & RUJUK
1. NIKAH
  1. Di Kantor
    Jika persyaratan lengkap dalam waktu (+/-) 30 menit pernikahan dapat dilaksanakan.
  2. Di Luar Kantor
    Jika persyaratan lengkap dalam waktu (+/-) 60 menit pernikahan dirumah selesai dilaksanakan
  3. Rekomendasi Nikah
    Jika pernikahan dilakukan di luar wilayah Kecamatan tempat tinggal calon pengantin wanita, waktu (+/-) 15 menit untuk mendapatkan surat rekkomendasi nikah
2. RUJUK
Jika telah memiliki akta cerai dan masih dalam masa Iddah, kami dapat membantu proses rujuk anda

II. KELUARGA SAKINAH
  1. Bimbingan Pra Nikah
    Bimbingan kepada calon pengantin sebelum menikah diberikan selama (+/-) 120 menit
  2. Penasehatan Pasca Nikah
    Bimbingan/nasehat kepada pengantin setelah pernikahan diberikan selama (+/-) 15 menit
  3. Konsultasi Krisis Rumah Tangga
    Bila rumah tangga anda bermasalah, kami akan membantu solusinya
III. IBADAH SOSIAL
- Pelayanan dan bimbingan Zakat, Infaq dan Shodaqah  

IV. PRODK HALAL
- Pelayanan, Bimbingan dan Pembinaan Jaminan Produk Halal bekerjasama dengan BPOM dan MUI

V. PERWAKAFAN
- Pelayanan pembuatan Akta Ikrar Wakaf (AIW) dan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf

VI. KEMITRAAN UMAT
  1. Pelayanan dan Bimbingan Verifikasi, Akurasi dan Sertifikat Arah Kiblat Musholla, Masjid, TPU, Hotel dan Kantor.
  2. Pelayanan dan Bimbingan Jadual Waktu Sholat, Imsakiyah, Pendataan Tempat Ibadah dan Lembaga Keagamaan.
  3. Pelayanan dan Bimbingan Kerukunan Umat Beragama.
VII. Konsultasi Haji
  1. Pelayanan dan Bimbingan Manasik Haji yang diberikan sebanyak 6 Kali Pertemuan.
  2. Bimbingan Pasca Haji bekerjasama dengan Ikatan Persaudaraan Haji.
VIII. BADAN KESEJAHTERAAN MASJID
- Pelayanan dan Bimbingan Manajemen Kemasjidan, Majels Taklim, TPQ

2 komentar:

  1. Mohon biaya resmi untuk pencatatan dan penghulu bisa dipublikasikan dan transparan

    BalasHapus
    Balasan
    1. BIAYA PELAKSANAAN NIKAH / RUJUK
      SETIAP WARGA NEGARA INDONESIA YANG MELAKSANAKAN NIKAH /RUJUK DI KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN ATAU DILUAR KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN TIDAK DIKENAKAN BIAYA PENCATATAN.
      DALAM HAL PELAKSANAAN NIKAH /RUJUK DI LUAR KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN DIKENAKAN BIAYA TRANSPORTASI DAN JASA PROFESI SEBAGAI PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP) DARI KANTOR URUSAN AGAMA SEBESAR Rp.600.000,- (ENAM RATUS RIBU RUPIAH)
      TERHADAP WARGA NEGARA YANG TIDAK MAMPU SECARA EKONOMI DAN /ATAU KORBAN BENCANA DIKENAKAN TARIF Rp.0,- (NOL RUPIAH)
      KEPADA MASYARAKAT DIHIMBAU AGAR MENDAFTARKAN PERNIKAHANNYA SECARA LANGSUNG KE KUA KECAMATAN, TIDAK MELALUI PERANTARA/PIHAK LAIN, DAN PALING LAMBAT 10 HARI KERJA SEBELUM PELAKSANAAN.
      LANDASAN HUKUM :
      PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2015 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP) YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN AGAMA PASAL 5 AYAT 1 - 4 DAN LAMPIRAN PP 19 TAHUN 2015.
      KEPUTUSAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 118 TAHUN 2010 TENTANG PROGRAM PERCEPATAN MELALUI PENYELENGGARAAN LAYANAN UNGGULAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA.

      Hapus