Selamat Datang Di Website KUA Kecamatan Kebayoran Baru Kota Jakarta Selatan
Nikah di KUA GRATIS, di luar KUA membayar Rp 600.000,-, disetorkan langsung ke Bank Menggunakan Kode Billing PNBP NR, Zona Integritas KUA, tolak Gratifikasi, Korupsi dan Pungli, Laporkan jika terbukti !

Rabu, 03 Juli 2013

ZAKAT DAN WAKAF


PELAYANAN BIMBINGAN ZAKAT DAN WAKAF

Wakaf merupakan perbuatan hukum yang telah hidup dan dilaksanakan dalam masyarakat, yang pengaturannya belum lengkap serta masih tersebar dalam berbagai praturan perndang-undangan. Lembaga wakaf sebagai pranata keagamaan yang memiliki potensi dan manfaat ekonomi perlu dikelola secara efektif dan efisien untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum.

Melalui peraturan-perundang-undangan wakaf saat ini, terlihat jelas dalam Undang-Undang No. 41 tahun 2004 tentangf Wakaf dan Peraturan Pemerintahnya No. 42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf. Disebutkan jelas mengenai jenis bendawakaf yang mengalami perubahan besar di Indonesia, yaitu :
a.      Harta benda wakaf benda tidak bergerak;
b.      Harta benda wakaf benda bergerak.
Implementasi pelayanan wakaf di KUA Kecamatan Kebayoran Baru, tidak terlepas dari Kewenangan Kepala KUA Kecamatan sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf. Sebagai unit pelaksana teknis yang mendapatkan tugas dalam memberikan pelayanan pembinaan Wakaf, KUA Kecamatan Kebayoran Baru, memeberikan pelayanan sebagai berikut:
1.      Menerima permohonan harta benda wakaf tidak bergerak;
2.      Memberikan dan mencatat proses Ikrar Wakaf atas benda wakaf tidak bergerak;
3.      Memberikan pengesahan nazir dengan koordinasi pada Badan Wakaf Indonesia (BWI);
4.      Mendata harta benda wakaf tidak bergerak;
5.      Melakukan pengawasan terhadap system pengelolaan tanah Wakaf oleh Nazir;
Mengakomodir adanya permohonan Perubahan Harta Benda Wakaf Tidak Bergerak.

PROSEDUR WAKAF :

Datang ke KUA untuk pembuatan AIW/APAIW dengan membawa dokumen sebagai berikut:
  1. Sertifikat Hak Atas Tanah (bagi yang sudah sertifikat), atau surat-surat pemilikan tanah (termasuk surat pemindahan hak, surat keterangan warisan, girik dll) bagi tanah hak milik yang belum bersertifikat.
  2. Surat Pernyataan Wakaf , asli dan Foto Copy rangkap 4.
  3. Surat Keterangan dari Lurah setempat yang diketahui Camat bahwa tanah tersebut tidak dalam sengketa.
  4. Susunan Pengurus Masjid/Mushalla atau lainnya yang ditanda tangani Ketua dan diketahui oleh Lurah setempat.
  5. Mengisi Formulir Model WK dan WD.
  6. Foto Copy KTP Wakif (yang berwakaf) apabila masih hidup.
  7. Foto Copy KTP para Pengurus yang akan ditetapkan sebagai Nadzir Wakaf.
  8. Foto Copy KTP para Saksi.
  9. Menyerahkan Materai bernilai Rp. 6.000 (enam ribu rupiah) sebanyak 7 lembar.
  10. Menanda tangani Ikrar Wakaf (W1) bagi Wakif yang masih hidup dan Akta Ikrar Wakaf (AIW)/Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW) setelah semua surat-surat lengkap dan diketik oleh petugas.
  11. Membuat surat kuasa kepada PPAIW untuk proses pendaftaran ke BPN

Ilustrasi Proses Wakaf :


Proses Sertifikasi Tanah Wakaf
(Gambar Searah jarum jam)
  1. Sebuah Keluarga bermusyawarah terlebih dahulu untuk mewakafkan tanah miliknya
  2. Kepala Keluarga (selaku Wakif), bersama Nadzir (Pengurus wakaf) dan saksi datang ke KUA menghadap Kepala KUA selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW)
  3. PPAIW memeriksa persyaratan Wakaf dan selanjutnya mengesahkan Nadzir
  4. Wakif mengucapkan Ikrar Wakaf dihadapan saksi-saksi dan PPAIW, selanjutnya membuat Akta Ikrar Wakaf (AIW) dan salinannya.
  5. Wakif, Nadzir dan saksi pulang dengan membawa AIW (form W.2a).
  6. PPAIW atas nama Nadzir menuju ke Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota dengan membawa berkas permohonan pendaftaran Tanah Wakaf dengan pengantar form W.7
  7. Kantor Pertanahan memproses sertifikat Tanah Wakaf
  8. Kepala Kantor Pertanahan menyerahkan sertifikat tanah wakaf kepada Nadzir, selanjutnya ditunjukkan kepada PPAIW untuk dicatat pada daftar Akta Ikrar Wakaf form W.4

2 komentar: