Tampilkan postingan dengan label Kemasjidan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kemasjidan. Tampilkan semua postingan
Rabu, 03 Juli 2013
PELAYANAN BIMBINGAN KEMASJIDAN
PELAYANAN BIMBINGAN
KEMASJIDAN
Hak beragama adalah hak asasi
manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun, setiap orang bebas
memilih agama dan beribadat menurut agamnya. Berdasarkan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia tahun 1945, Pasal 29 ayat (2), “negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya
masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu’’.
Pemerintah berkewajiban melindungi
setiap...