Selamat Datang Di Website KUA Kecamatan Kebayoran Baru Kota Jakarta Selatan
Nikah di KUA GRATIS, di luar KUA membayar Rp 600.000,-, disetorkan langsung ke Bank Menggunakan Kode Billing PNBP NR, Zona Integritas KUA, tolak Gratifikasi, Korupsi dan Pungli, Laporkan jika terbukti !

Senin, 15 Juni 2015

BAGIAN KEUANGAN


PELAKSANAAN KEGIATAN KEUANGAN

Kegiatan pembukuan keuangan pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Kebayoran Baru, merujuk Peraturan Pemerintah Nomor : 19 tahun 2015 tentang Tarif Atas Jenis Penyetoran Penerimaan Negara Buka Pajak yang berlaku pada Kementerian Agama, penetapan Jasa Transfortasi dan Profesi nikah di Luar Jam Kerja sebesar Rp. 600.000,-
            Adapun anggaran lain yang dapat diterima dan kelola oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Kebayoran Baru, yaitu :
1.      Dana DIPA N/R;
2.      Dana Operasional KUA;
Sebagai penerapan kegiatan atas Keuangan di lingkungan Kantor Urusan Agama Kecamatan Kebayoran Baru, kegiatan-kegiatan yang dilakukan untuk mempertanggungjawabkan secara akuntabel, di bawah ini beberapa kegiatan uraian tugas yang diterapkan:
1.      Melakukan Pembukuan atas Penerimaan dan Penyetoran PNBP N/R dari Calon Pengantin;
2.      Melakukan Pembukuan atas penerimaan DIPA N/R;
3.      Melakukan pembukuan atas penerimaan dan penggunaan Dana Operasional KUA.
4.      Mengarsipkan seluruh bukti transaksi Slip Rekening Bank atas nama Pengantin ke Rekening Bendahara Penerima Negara Bukan Pajak Nikah/Rujuk (PNBP NR) Kementerian Agama Republik Indonesia.

1 komentar: