Selamat Datang Di Website KUA Kecamatan Kebayoran Baru Kota Jakarta Selatan

Profil KUA Kec. Kebayoran Baru

Pada tahun 1952 sampai dengan 1964 KUA Kec. Kebayoran Baru bertempat di Kantor Kelurahan Gunung (Jl. Hang Lekir I No. 5 Kel. Gunung). Di tahun 1964 sampai tahun 1967 KUA Kec, Kebayoran Baru pindah ke Kantor Kawedanaan Kebayoran Baru (Jl. Barito Kebayoran Baru) Sementara di tahun 1967 sampai dengan 1972 pindah kantor ke Blok O, yang menempati salah satu ruangan Masjid Syarif Hidayatullah” (Jl. Iskandar Syah Kelurahan Senayan).

Nikah di KUA GRATIS, di luar KUA membayar Rp 600.000,-, disetorkan langsung ke Bank Menggunakan Kode Billing PNBP NR, Zona Integritas KUA, tolak Gratifikasi, Korupsi dan Pungli, Laporkan jika terbukti !
Tampilkan postingan dengan label Waris. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Waris. Tampilkan semua postingan

Rabu, 17 Juni 2015

Hukum Waris

HUKUM MAWARIS Hukum  kewarisan  adalah  hukum  yang mengatur pemindahan hak kepemilikan  harta  peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris, dan berapa bagiannya masing-masing KEWARISAN ISLAM  Hukum waris menduduki tempat amat penting dalam Hukum Islam.  Ayat Alqur’an mengatur hukum waris dengan jelas dan terperinci (Seperti QS. An-Nisa’: 7, 11, 12, &176)....