Selamat Datang Di Website KUA Kecamatan Kebayoran Baru Kota Jakarta Selatan

Profil KUA Kec. Kebayoran Baru

Pada tahun 1952 sampai dengan 1964 KUA Kec. Kebayoran Baru bertempat di Kantor Kelurahan Gunung (Jl. Hang Lekir I No. 5 Kel. Gunung). Di tahun 1964 sampai tahun 1967 KUA Kec, Kebayoran Baru pindah ke Kantor Kawedanaan Kebayoran Baru (Jl. Barito Kebayoran Baru) Sementara di tahun 1967 sampai dengan 1972 pindah kantor ke Blok O, yang menempati salah satu ruangan Masjid Syarif Hidayatullah” (Jl. Iskandar Syah Kelurahan Senayan).

Alur Pelayanan Nikah Di KUA Kec. Kebayoran Baru

Berikut ini alur pelayanan nikah bagi anda yang akan melangsungkan akad nikah di KUA (Balai Nikah) atau di luar KUA (di Luar Balai Nikah) : 1. Siapkan Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk calon Penganten (caten) masing-masing 4 (satu) l embar. 2. Membuat Surat pernyataan belum pernah menikah (masih gadis/jejaka) di atas segel/materai bernilai Rp.6000,-

Bimas Islam Sosialisasikan Pentingnya Pencatatan Nikah pada WNI di Taiwan

Bimas Islam terus melakukan berbagai upaya untuk mensosialisasikan kebijakan strategis dalam pencatatan pernikahan. Pada tanggal 16-18/10, Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, yang diwakili Kasubdit Kepenghuluan, Anwar Saadi

Pengukuhan Kelompok Kerja Penghulu (Pokjahulu) Kota Jakarta Selatan

Pada Hari Kamis Tanggal 28 Januari 2016 telah dilaksanakan Pengukuhan Kelompok Kerja Penghulu (Pokjahulu) Kota Jakarta Selatan masa bakti Tahun 2016 -2019 oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Jakarta Selatan H. Karsa Sukarsa bertempat di Wisma Tugu Puncak Bogor Jawa Barat.

Menag : 5 Nilai Budaya Kerja Selaras Dengan Ruh Revolusi Mental

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (LHS) menandaskan bahwa 5 nilai budaya kerja Kemenag ; Integritas, Profesionalitas, Inovasi, Tanggungjawab, Keteladanan, sangat cocok dengan 3 point revolusi mental; Integritas, Etos kerja, dan Gotong royong. Hal ini disampaikan Menag LHS saat memberikan arahan sekaligus membuka Raker Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Barat, di Karawang

Nikah di KUA GRATIS, di luar KUA membayar Rp 600.000,-, disetorkan langsung ke Bank Menggunakan Kode Billing PNBP NR, Zona Integritas KUA, tolak Gratifikasi, Korupsi dan Pungli, Laporkan jika terbukti !

Selasa, 23 Maret 2021

Jelang Ramadan, Kemenag Galakkan Program Masjid Ramah Disabilitas

Jakarta, Bimas Islam --- Jelang bulan suci ramadan, Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais Binsyar) Kemenag RI, Moh. Agus Salim mengatakan sedang menyiapkan surat edaran untuk memastikan protokol kesehatan dijalankan di masjid seluruh Indonesia.

Agus Salim menjelaskan, masjid merupakan satu sarana utama bagi umat Islam dalam menunaikan kewajiban ibadah, baik bersifat personal maupun berjamaah, dan tentu saja hal lainnya akan terkait dengan bidang muamalah.

“Dua fungsi penting masjid ini tak terkecuali diperuntukan bagi saudara-saudara kita penyandang disabilitas ataupun lansia, serta anak-anak. Karenanya kami terus mengoptimalkan program kemasjidan, selain masjid ramah anak, masjid juga harus ramah disabilitas,” katanya kepada Bimas Islam, Senin (22/3).

Konsep ini, lanjutnya, merujuk pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 30/PRT/M Tahun 2006. Asas aksebilitas dalam Permen tersebut antara lain meliputi keselamatan, kemudahan, kegunaan dan kemandirian.

“Kami berharap masjid-masjid sudah mulai mempersiapkan untuk saudara-saudara kita yang berkebutuhan khusus, jangan sampai kita bikin masjid sangat mewah tapi tidak ramah terhadap anak, disabilitas bahkan lingkungan,” paparnya.

Lebih jauh, Agus berharap beberapa komponen yang bisa diterapkan Masjid Ramah Disabilitas, seperti Pedestrian, Pintu Ramp, Toilet, Wastafel dan Tempat wudhu, serta Layar running text di ruang khotbah.

Selain itu, menurut Agus, Kemenag juga sudah membuat program kemasjidan, di antaranya, bantuan Masjid/Mushalla, kemudian Pembinaan SDM Kemasjidan (Takmir, Imam dan Remaja Masjid), dan Modernisasi Data dan Layanan Berbasis IT. (Anty) Sumber

Sabtu, 06 Februari 2021

Sosialisasi Gerakan 5M KUA Kec. Keb. Baru

Angka kasus Covid-19 di Prov. DKI Jakarta masih tinggi. Jumlah kasus baru per tanggal 4 Pebruari 2021 adalah 3.632 kasus baru. Sesuai Instruksi Menteri Agama RI Nomor 1 Tahun 2021, Mari Bersama-sama ... Cegah & Tangkal Penyebaran Covid-19 Dengan 5 M : 1. Memakai masker 2. Menjaga jarak 3. Mencuci tangan 4. Membatasi mobilitas dan interaksi 5. Menjauhi kerumunan #TetapDisiplinJalankan5M