Selamat Datang Di Website KUA Kecamatan Kebayoran Baru Kota Jakarta Selatan

Profil KUA Kec. Kebayoran Baru

Pada tahun 1952 sampai dengan 1964 KUA Kec. Kebayoran Baru bertempat di Kantor Kelurahan Gunung (Jl. Hang Lekir I No. 5 Kel. Gunung). Di tahun 1964 sampai tahun 1967 KUA Kec, Kebayoran Baru pindah ke Kantor Kawedanaan Kebayoran Baru (Jl. Barito Kebayoran Baru) Sementara di tahun 1967 sampai dengan 1972 pindah kantor ke Blok O, yang menempati salah satu ruangan Masjid Syarif Hidayatullah” (Jl. Iskandar Syah Kelurahan Senayan).

Nikah di KUA GRATIS, di luar KUA membayar Rp 600.000,-, disetorkan langsung ke Bank Menggunakan Kode Billing PNBP NR, Zona Integritas KUA, tolak Gratifikasi, Korupsi dan Pungli, Laporkan jika terbukti !
Tampilkan postingan dengan label Program Kerja. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Program Kerja. Tampilkan semua postingan

Senin, 15 Juni 2015

BAGIAN KEUANGAN

PELAKSANAAN KEGIATAN KEUANGAN Kegiatan pembukuan keuangan pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Kebayoran Baru, merujuk Peraturan Pemerintah Nomor : 19 tahun 2015 tentang Tarif Atas Jenis Penyetoran Penerimaan Negara Buka Pajak yang berlaku pada Kementerian Agama, penetapan Jasa Transfortasi dan Profesi nikah di Luar Jam Kerja sebesar Rp. 600.000,-             Adapun anggaran lain yang dapat...

Rabu, 03 Juli 2013

PEMBINAAN SYARI’AH

PELAYANAN BIMBINGAN PEMBINAAN SYARI’AH Pelayanan bimbingan syari’ah, pada KUA Kecamatan Kebayoran Baru, merupakan pelayanan pembinaan dan pelayanan terhadap masyarakat, terkait dengan serangkaian hukum syari’ah. Palayanan pembinaan syari’ah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Kebayoran Baru, meliputi kegiatan pelayanan sebagai berikut: 1.      Menerima dan memberikan Konsultasi kepada masyarakat, yang meliputi: a.      Konsultasi Wakaf; b.      Konsultasi Bidang...

PELAYANAN BIMBINGAN KEMASJIDAN

PELAYANAN BIMBINGAN KEMASJIDAN Hak beragama adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun, setiap orang bebas memilih agama dan beribadat menurut agamnya. Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Pasal 29 ayat (2), “negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu’’. Pemerintah berkewajiban melindungi setiap...

IMPLEMENTASI TUGAS, FUNGSI DAN PEMBINAAN BIMBINGAN MASYARAKAT KANTOR URUSAN AGAMA KEC. KEBAYORAN BARU

PENYUSUNAN STATISTIK, DOKUMENTASI DAN PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI MENAJEMEN Serangkain kegiatan perencanaan, pengorganisasian, penggerakan dan pengawasan serta pengendalian pekerjaan-pekerjaan kantor atau manajemen perkantoran. Tata usaha adalah merupakan bagian dari bagaimana suatu system manajemen dapat berjalan dengan baik. Salah satu tugas dan fungsi pada Kantor Urusan Agama Kecamatan berdasarkan Peraturan Menteri Agama No, 39 Tahun 2012...