PELAKSANAAN
KEGIATAN KEUANGAN
Kegiatan pembukuan keuangan pada
Kantor Urusan Agama Kecamatan Kebayoran Baru, merujuk Peraturan Pemerintah
Nomor : 19 tahun 2015 tentang Tarif Atas Jenis Penyetoran Penerimaan Negara
Buka Pajak yang berlaku pada Kementerian Agama, penetapan Jasa Transfortasi dan Profesi nikah di Luar Jam Kerja sebesar Rp. 600.000,-
Adapun
anggaran lain yang dapat diterima dan kelola oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan
Kebayoran Baru, yaitu :
1.
Dana
DIPA N/R;
2.
Dana
Operasional KUA;
Sebagai penerapan kegiatan atas
Keuangan di lingkungan Kantor Urusan Agama Kecamatan Kebayoran Baru, kegiatan-kegiatan
yang dilakukan untuk mempertanggungjawabkan secara akuntabel, di bawah ini
beberapa kegiatan uraian tugas yang diterapkan:
1.
Melakukan
Pembukuan atas Penerimaan dan Penyetoran PNBP N/R dari Calon Pengantin;
2.
Melakukan
Pembukuan atas penerimaan DIPA N/R;
3.
Melakukan
pembukuan atas penerimaan dan penggunaan Dana Operasional KUA.
4.
Mengarsipkan
seluruh bukti transaksi Slip Rekening Bank atas nama Pengantin ke Rekening Bendahara Penerima Negara Bukan Pajak Nikah/Rujuk (PNBP NR) Kementerian Agama Republik Indonesia.
Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.
BalasHapus