Selamat Datang Di Website KUA Kecamatan Kebayoran Baru Kota Jakarta Selatan

Profil KUA Kec. Kebayoran Baru

Pada tahun 1952 sampai dengan 1964 KUA Kec. Kebayoran Baru bertempat di Kantor Kelurahan Gunung (Jl. Hang Lekir I No. 5 Kel. Gunung). Di tahun 1964 sampai tahun 1967 KUA Kec, Kebayoran Baru pindah ke Kantor Kawedanaan Kebayoran Baru (Jl. Barito Kebayoran Baru) Sementara di tahun 1967 sampai dengan 1972 pindah kantor ke Blok O, yang menempati salah satu ruangan Masjid Syarif Hidayatullah” (Jl. Iskandar Syah Kelurahan Senayan).

Nikah di KUA GRATIS, di luar KUA membayar Rp 600.000,-, disetorkan langsung ke Bank Menggunakan Kode Billing PNBP NR, Zona Integritas KUA, tolak Gratifikasi, Korupsi dan Pungli, Laporkan jika terbukti !

Rabu, 03 Juli 2013

Jadwal Sholat Jakarta

Jadwal Sholat 6 kota besar di Indonesia, Jakarta, Medan, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Semarang dan kota-kota lainnya : Medan Jakarta Bandung Yogyakarta Semarang Surabaya ...

Peraturan Perundangan

Peraturan Perundangan : I. Undang-undang :  Undang-Undang No. 22 Tahun 1946 Tentang Pencatatan Nikah, Nikah, Talak dan Rujuk  Undang-Undang No. 32 Tahun 1954 Tentang Penetapan Berlakunya UU-RI Nomor 22 Tahun 1946 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan  Undang-Undang No 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf  Undang-Undang No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik  Undang-Undang No 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan...

Biaya Pencatatan Nikah Dan Rujuk

BIAYA PELAKSANAAN NIKAH / RUJUK SETIAP WARGA NEGARA INDONESIA YANG MELAKSANAKAN NIKAH /RUJUK  DI KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN ATAU DILUAR KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN TIDAK DIKENAKAN BIAYA PENCATATAN. DALAM HAL PELAKSANAAN NIKAH /RUJUK DI LUAR KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN DIKENAKAN BIAYA TRANSPORTASI DAN JASA PROFESI SEBAGAI PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP) DARI KANTOR URUSAN AGAMA SEBESAR Rp.600.000,- (ENAM RATUS RIBU RUPIAH) TERHADAP...

Tugas Dan Fungsi KUA Kecamatan Kebayoran Baru

TUGAS : Berdasarkan Keputusan Manteri Agama Nomor 517 Tahun 2001 Tentang Penataan Organisasi Kantor Urusan Agama Kecamatan, bahwa tugas KUA Kecamatan adalah melaksanakan sebagian tugas Kantor Kementerian Agama Kota/Kabupaten di Bidang Urusan Agama Islam di Wilayah Kecamatan. FUNGSI : Dalam melaksanakan tugasnya Kantor Urusan Agama Kecamatan Kebayoran Baru melaksanakan fungsi : Melaksanakan Tata Usaha Kantor Urusan Agama Kecamatan Kebayoran...