PELAYANAN BIMBINGAN
DAN KELUARGA SAKINAH
Keluarga Sakinah adalah keluarga
yang dibina atas perkawinan yang sah, mampu memenuhi hajat hidup spiritual dan
material secara layak dan seimbang, diliouti suasana dan kasih saying antara
anggota keluarga dan lingkungannya dengan selaras, serasi, serta mampu mengamalkan,
mengahayati, dan memperdalam keimanan, ketaqwaan dan akhlaq mulia. Keluarga sakinah meliputi, Keluarga
Prasakinah, Keluarga Sakinah I, Keluarga Sakinah II, Keluarga Sakinah III,
Keluarga Sakinah III Plus.
Tujuan umum program Pembinaan
Gerakan Keluarga Sakinah adalah upaya peningkatan kualitas sumberdaya manusia
secara terpadu antara masyarakat dan pemerintah. Tujuan khusus program
pembinaan Gerakan Keluarga Sakinah adalah,
1.
Menanamkan
nilai-nilai keimanan, ketaqwaan dan akhlaq mulia melalui pendidikan agama dalam
keluarga, masyarakat, dan pendidikan formal;
2.
Memberdayakan
ekonom umat melalui peningkatan kemampuan ekonomi keluarga;
3.
Meningkatkan
gizi masyarakat melalui pembinaan calon pengantin, ibu hamil dan menyusui, dan
anak usia sekolah dengan pendekatan agama;
4.
Meningkatkan
kesehatan keluarga, masyarakat dan lingkungan melalui pendekatan agama dan
Gerakan Jum’at bersih;
5.
Meningkatkan
upaya penanggulangan Penyakut Menular Seksual dan HIV/AIDS melalui pendekatan
moral keagamaan.
Sebagai unit pelaksana teknis Bimbingan Masyaarakat
Islam yang memiliki … kantor Urusan Agama Kecamatan Kebaayoran Baru, dalam
melaksanakan atas kebijakan dan implementasi di masyarakat, memiliki program
sebagai berikut:
1.
Mengadakan
Kegiatan Kursus Calon Pengatin bekerjasama dengan Badan Penasehatan Pembinaan
Pelestarian Perkawinan (BP4) yang diselenggarakan setiap 2 (dua) kali
pertemuan, dengan penyesuaian jadwal dengan BP4 Kota Jakarta Selatan;
2.
Memberikan
sertifikat BP4 kepada Calon Pengantin (Catin) setelah mengikuti kegiatan Kursus
Calon Pengantin (Suscatin);
3.
Mendistribusikan
kepada masyarakat khususnya catin atas modul atau majalah perkawinan yang
tersedia di KUA Kecamatan Kebayoran Baru yang disusun oleh BP4 Pusat;
4.
Bekerjasama
dengan Penyuluh Agama Islam Fungsional untuk memberikan sosialisasi baik
terhadap Keluarga Sakinah Pra-Nikah maupun Pasca Nikah, serta remaja usia nikah;
5.
Bekerjasama
dengan Pengawas dalam mensosialisasikan terhadap pengawasan pembentukan moral
melalui dunia pendidikan formal;
6.
Mengadakan
pemilihan Keluarga Sakinah Percontohan ditingkat kecamatan dengan bekerjasama
dengan pihak-pihak terkait;
Mengikutsertakan
Keluarga Sakinah Percontohan Tingkat Kecamatan, untuk mengikuti pemilihan di
tingkat Kota.
0 komentar:
Posting Komentar