PELAYANAN, PENGAWASAN,
PENCATATAN, PELAPORAN NIKAH DAN RUJUK.
Palayanan nikah/rujuk adalah
merupakan rangkaian kegiatan pelayanan Publik terkait dengan kewenangan
pelayanan di bidang Nikah dan Rujuk. Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor:
39 tahun 2012 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama, dalam hal
pelaksanaan fungsi kepenghuluan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan di bantu
oleh Tenaga Fungsional Khusus yaitu Penghulu.
Kegiatan pelayanan, Pengawasan,
Pencatatan dan Pelaporan Nikah dan Rujuk, pada Kantor Urusan Agama Kecamatan
Kebayoran Baru meliputi beberapa kegiatan pelayanan, sebagai berikut:
1.
Pelayanan
Pencatatan Nikah/Rujuk, meliputi serangkaian kegiatan yaitu:
a.
Menerima
Pemberitahuan Kehendak Nikah;
b.
Memeriksa
Persyaratan atas Pemberitahuan Kehendak Nikah;
c.
Mengumumkan
Pemberitahuan Kehendak Nikah;
d.
Melaksanakan
Pencatatan dan Pengawasan Nikah dan Rujuk.
2.
Pelayanan
Pencatatan Nikah Campuran
a. Palayanan
Pencatatan Nikah Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing di Indonesia
1. Memeriksan
syarat Pemberitahuan Kehendak Nikah dari Warga Negara Indonesia;
2.
Memeriksan
syarat administrative bagi Warga Negara Asing (WNA);
3.
Melakukan
Pencatatan Pernikahan antara Keduanya WNI dan WNA.
b. Palayanan
Pencatatan Nikah Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) di
Luar Negeri
1. Memeriksan
syarat Pemberitahuan Kehendak Nikah dari Warga Negara Indonesia;
2.
Memeriksa
status dan agama yang dianut ole Warga Negara Asing (WNA) harus beragama Islam
dan/atau mualaf dengan menunjukan Piagam Pengislaman;
3. Memberikan
surat keterangan/pengantar status perkawinan bagi WNI yang akan melangsungkan
pernikahan di Luar Negeri.
4. Menerima
dan memeriksa syarat dan bukti pernikahaan WNI dengan WNA yang telah
dilaksanakan di Luar Negeri;
Sesuai dengan Peraturan Menteri Agama Nomor : 1 Tahun
1994 Tentang Pendaftaran Surat Bukti Perkawinan Warga Negara Indonesia Yang
Dilangsungkan Di Luar Negeri, sebagai berikut :
a.
Surat
keterangan Surat Bukti Perkawinan di Luar Negeri;
b.
Foto
Copy Parport dengan memperlihatkan asinya;
c.
Foto
Copy dari Surat Bukti Perkawinan;
d.
Foto
Copy Sertifikat Nikah dari KBRI atau
foto Copy Akte Nikah dari KBRI atau surat keterangan dari KBRI setempat.
5. Mencatat
Bukti Perkawinan Luar Negeri dalam Register Khusus Luar Negeri (Model NL)
c.
Pelayanan
Rekomendasi Nikah
1.
Memeriksa
syarat administrasi pemberitahuan kehendak Nikah;
2. Memberikan
surat rekomendasi nikah bagi calon pengantin yang akan melaksanakan pencatatan
nikah di luar wilayah kecamaatan tempat tinggal.
d.
Pelayanan
Legalisasi Buku Nikah
e.
Pelayanan
Duplikat Buku Nikah
Menerima dan memeriksa syarat
Administrasi dalam pengajuan Duplikat Buku Nikah;
Syarat administrative, sebagai berikut:
a.
Foto
Copy KTP dan KK Suami dan Isteri;
b. Surat
Keterangan Kehilangan Buku atau Kutipan Akta Nikah dari Kepolisian;
c.
Surat
Pernyataan bahwa Buku atau Kutipan Akta Nikah belum pernah dipergunakan untuk
mengajukan proses perceraian;
d.
Membuatkan
dan memberikan Duplikat Buku atau Kutipan Nikah.
f.
System Pelaporan Pelayanan Nikah
dan Rujuk
1. Mendata
dan melaporkan peristiwa Nikah dan Rujuk setiap bulan ke Kementerian Agama
Tingkat Kota;
2.
Menyampaikan
laporan Pencatanan Nikah kepada Dinas Kependudukan;
3. Mendata
dan merekap seluruh kegiatan peristiwa Nikah Rujuk dan dilaporkan setiap
tahunnya.
IZIN SHARE YA MAS
BalasHapusSilahkan mbak
BalasHapus