PELAYANAN
BIMBINGAN PEMBINAAN SYARI’AH
Pelayanan bimbingan syari’ah, pada
KUA Kecamatan Kebayoran Baru, merupakan pelayanan pembinaan dan pelayanan
terhadap masyarakat, terkait dengan serangkaian hukum syari’ah.
Palayanan pembinaan syari’ah pada
Kantor Urusan Agama Kecamatan Kebayoran Baru, meliputi kegiatan pelayanan
sebagai berikut:
1.
Menerima
dan memberikan Konsultasi kepada masyarakat, yang meliputi:
a.
Konsultasi
Wakaf;
b.
Konsultasi
Bidang Hukum Keluarga Islam;
c.
Konsultasi
hukum waris;
2.
Memberikan
pelayanan dalam hal Hisab Rukyat, yang meliputi:
1.
Konsultasi
Pengukuran Arah Kiblat;
2.
Mensosialisasikan
Jadwal Waktu Sholat;
3.
Memberikan
Sertifikat Arah Kiblat dengan koordinasi Kemeterian Agama Kota;
assalamu alaikum wr wb
BalasHapussaya vivi,mau menanyakan perihal waris...
4 th lalu ayah saya wafat...
sekarang baru diketahui bahwa kakek dari ayah saya masih miliki tanah yg belum dibagikan warisan nya.
kakek ayah saya dan ayah nya ayah saya meninggal lebih dulu dari ayah saya...
pertanyaan sy..
kami anak ayah saya apakah bukan ahli waris?
utk informasi,saudara ayah semua sudah wafat.
terima kasih