Selamat Datang Di Website KUA Kecamatan Kebayoran Baru Kota Jakarta Selatan

Profil KUA Kec. Kebayoran Baru

Pada tahun 1952 sampai dengan 1964 KUA Kec. Kebayoran Baru bertempat di Kantor Kelurahan Gunung (Jl. Hang Lekir I No. 5 Kel. Gunung). Di tahun 1964 sampai tahun 1967 KUA Kec, Kebayoran Baru pindah ke Kantor Kawedanaan Kebayoran Baru (Jl. Barito Kebayoran Baru) Sementara di tahun 1967 sampai dengan 1972 pindah kantor ke Blok O, yang menempati salah satu ruangan Masjid Syarif Hidayatullah” (Jl. Iskandar Syah Kelurahan Senayan).

Nikah di KUA GRATIS, di luar KUA membayar Rp 600.000,-, disetorkan langsung ke Bank Menggunakan Kode Billing PNBP NR, Zona Integritas KUA, tolak Gratifikasi, Korupsi dan Pungli, Laporkan jika terbukti !

Rabu, 03 Juli 2013

Ruang Lingkup Pelayanan KUA Kec. Kebayoran Baru

I. NIKAH & RUJUK 1. NIKAH Di Kantor Jika persyaratan lengkap dalam waktu (+/-) 30 menit pernikahan dapat dilaksanakan. Di Luar Kantor Jika persyaratan lengkap dalam waktu (+/-) 60 menit pernikahan dirumah selesai dilaksanakan Rekomendasi Nikah Jika pernikahan dilakukan di luar wilayah Kecamatan tempat tinggal calon pengantin wanita, waktu (+/-) 15 menit untuk mendapatkan surat rekkomendasi nikah 2. RUJUK Jika telah memiliki akta cerai dan masih...

Visi Dan Misi KUA Kecamatan Kebayoran Baru

VISI KUA Kecamatan Kebayoran Baru “TERWUJUDNYA PELAYANAN YANG PROFESIONAL PENUH KESUNGGUHAN DAN AKUNTABEL MENUJU MASYARAKAT KEBAYORAN BARU YANG RELIGIUS, RUKUN DAN MANDIRI”  MISI  KUA Kecamatan Kebayoran Baru Meningkatkan kualitas pelayanan Nikah dan Rujuk (NR); Meningkatkan pelayanan Keluarga Sakinah; Meningkatkan Pelayanan Ibadah Sosial; Meningkatkan pelayanan Produk Halal; Miningkatkan Pelayanan Perwakafan; Meningkatkan...

Jadwal Sholat Jakarta

Jadwal Sholat 6 kota besar di Indonesia, Jakarta, Medan, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Semarang dan kota-kota lainnya : Medan Jakarta Bandung Yogyakarta Semarang Surabaya ...

Peraturan Perundangan

Peraturan Perundangan : I. Undang-undang :  Undang-Undang No. 22 Tahun 1946 Tentang Pencatatan Nikah, Nikah, Talak dan Rujuk  Undang-Undang No. 32 Tahun 1954 Tentang Penetapan Berlakunya UU-RI Nomor 22 Tahun 1946 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan  Undang-Undang No 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf  Undang-Undang No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik  Undang-Undang No 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan...

Biaya Pencatatan Nikah Dan Rujuk

BIAYA PELAKSANAAN NIKAH / RUJUK SETIAP WARGA NEGARA INDONESIA YANG MELAKSANAKAN NIKAH /RUJUK  DI KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN ATAU DILUAR KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN TIDAK DIKENAKAN BIAYA PENCATATAN. DALAM HAL PELAKSANAAN NIKAH /RUJUK DI LUAR KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN DIKENAKAN BIAYA TRANSPORTASI DAN JASA PROFESI SEBAGAI PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP) DARI KANTOR URUSAN AGAMA SEBESAR Rp.600.000,- (ENAM RATUS RIBU RUPIAH) TERHADAP...

Tugas Dan Fungsi KUA Kecamatan Kebayoran Baru

TUGAS : Berdasarkan Keputusan Manteri Agama Nomor 517 Tahun 2001 Tentang Penataan Organisasi Kantor Urusan Agama Kecamatan, bahwa tugas KUA Kecamatan adalah melaksanakan sebagian tugas Kantor Kementerian Agama Kota/Kabupaten di Bidang Urusan Agama Islam di Wilayah Kecamatan. FUNGSI : Dalam melaksanakan tugasnya Kantor Urusan Agama Kecamatan Kebayoran Baru melaksanakan fungsi : Melaksanakan Tata Usaha Kantor Urusan Agama Kecamatan Kebayoran...

DATA TANAH WAKAF BERDASARKAN STATUS TANAH

DATA TANAH WAKAF BERDASARKAN STATUS TANAH KECAMATAN KEBAYORAN BARU TAHUN 2011 – 2015 ...

ZAKAT DAN WAKAF

PELAYANAN BIMBINGAN ZAKAT DAN WAKAF Wakaf merupakan perbuatan hukum yang telah hidup dan dilaksanakan dalam masyarakat, yang pengaturannya belum lengkap serta masih tersebar dalam berbagai praturan perndang-undangan. Lembaga wakaf sebagai pranata keagamaan yang memiliki potensi dan manfaat ekonomi perlu dikelola secara efektif dan efisien untuk kepentingan ibadah dan untuk...

PEMBINAAN SYARI’AH

PELAYANAN BIMBINGAN PEMBINAAN SYARI’AH Pelayanan bimbingan syari’ah, pada KUA Kecamatan Kebayoran Baru, merupakan pelayanan pembinaan dan pelayanan terhadap masyarakat, terkait dengan serangkaian hukum syari’ah. Palayanan pembinaan syari’ah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Kebayoran Baru, meliputi kegiatan pelayanan sebagai berikut: 1.      Menerima dan memberikan Konsultasi kepada masyarakat, yang meliputi: a.      Konsultasi Wakaf; b.      Konsultasi Bidang...

KONDISI PENDUDUK BERDASARKAN PEMELUK AGAMA

KONDISI PENDUDUK BERDASARKAN PEMELUK AGAMA WILAYAH KECAMATAN KEBAYORAN BARU             TAHUN 2015 ...