Rabu, 03 Juli 2013
Ruang Lingkup Pelayanan KUA Kec. Kebayoran Baru
I. NIKAH & RUJUK
1. NIKAH
Di Kantor
Jika persyaratan lengkap dalam waktu (+/-) 30 menit pernikahan dapat dilaksanakan.
Di Luar Kantor
Jika persyaratan lengkap dalam waktu (+/-) 60 menit pernikahan dirumah selesai dilaksanakan
Rekomendasi Nikah
Jika pernikahan dilakukan di luar wilayah Kecamatan tempat tinggal calon pengantin wanita, waktu (+/-) 15 menit untuk mendapatkan surat rekkomendasi nikah
2. RUJUK
Jika telah memiliki akta cerai dan masih...
Visi Dan Misi KUA Kecamatan Kebayoran Baru
VISI KUA Kecamatan Kebayoran Baru
“TERWUJUDNYA PELAYANAN YANG PROFESIONAL PENUH KESUNGGUHAN DAN AKUNTABEL
MENUJU MASYARAKAT KEBAYORAN BARU YANG RELIGIUS, RUKUN DAN MANDIRI”
MISI KUA Kecamatan Kebayoran Baru
Meningkatkan kualitas pelayanan Nikah dan Rujuk (NR);
Meningkatkan pelayanan Keluarga Sakinah;
Meningkatkan Pelayanan Ibadah Sosial;
Meningkatkan pelayanan Produk Halal;
Miningkatkan Pelayanan Perwakafan;
Meningkatkan...
Jadwal Sholat Jakarta
Jadwal Sholat 6 kota besar di Indonesia, Jakarta, Medan, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Semarang dan kota-kota lainnya :
Medan
Jakarta
Bandung
Yogyakarta
Semarang
Surabaya
...
Peraturan Perundangan
Peraturan Perundangan :
I. Undang-undang :
Undang-Undang No. 22 Tahun 1946 Tentang Pencatatan Nikah, Nikah, Talak dan Rujuk
Undang-Undang No. 32 Tahun 1954 Tentang Penetapan Berlakunya UU-RI Nomor 22 Tahun 1946
Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Undang-Undang No 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf
Undang-Undang No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
Undang-Undang No 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan...
Biaya Pencatatan Nikah Dan Rujuk
BIAYA PELAKSANAAN NIKAH / RUJUK
SETIAP WARGA NEGARA INDONESIA YANG MELAKSANAKAN NIKAH /RUJUK DI KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN ATAU DILUAR KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN TIDAK DIKENAKAN BIAYA PENCATATAN.
DALAM HAL PELAKSANAAN NIKAH /RUJUK DI LUAR KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN DIKENAKAN BIAYA TRANSPORTASI DAN JASA PROFESI SEBAGAI PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP) DARI KANTOR URUSAN AGAMA SEBESAR Rp.600.000,- (ENAM RATUS RIBU RUPIAH)
TERHADAP...
Tugas Dan Fungsi KUA Kecamatan Kebayoran Baru
TUGAS :
Berdasarkan Keputusan Manteri Agama Nomor 517 Tahun 2001 Tentang Penataan Organisasi Kantor Urusan Agama Kecamatan, bahwa tugas KUA Kecamatan adalah melaksanakan sebagian tugas Kantor Kementerian Agama Kota/Kabupaten di Bidang Urusan Agama Islam di Wilayah Kecamatan.
FUNGSI :
Dalam melaksanakan tugasnya Kantor Urusan Agama Kecamatan Kebayoran Baru melaksanakan fungsi :
Melaksanakan Tata Usaha Kantor Urusan Agama Kecamatan Kebayoran...
DATA TANAH WAKAF BERDASARKAN STATUS TANAH
DATA TANAH WAKAF BERDASARKAN STATUS TANAH
KECAMATAN KEBAYORAN BARU
TAHUN 2011 – 2015
...
ZAKAT DAN WAKAF

PELAYANAN
BIMBINGAN ZAKAT DAN WAKAF
Wakaf
merupakan perbuatan hukum yang telah hidup dan dilaksanakan dalam masyarakat,
yang pengaturannya belum lengkap serta masih tersebar dalam berbagai praturan
perndang-undangan. Lembaga wakaf sebagai pranata keagamaan yang memiliki
potensi dan manfaat ekonomi perlu dikelola secara efektif dan efisien untuk
kepentingan ibadah dan untuk...
PEMBINAAN SYARI’AH
PELAYANAN
BIMBINGAN PEMBINAAN SYARI’AH
Pelayanan bimbingan syari’ah, pada
KUA Kecamatan Kebayoran Baru, merupakan pelayanan pembinaan dan pelayanan
terhadap masyarakat, terkait dengan serangkaian hukum syari’ah.
Palayanan pembinaan syari’ah pada
Kantor Urusan Agama Kecamatan Kebayoran Baru, meliputi kegiatan pelayanan
sebagai berikut:
1.
Menerima
dan memberikan Konsultasi kepada masyarakat, yang meliputi:
a.
Konsultasi
Wakaf;
b.
Konsultasi
Bidang...
KONDISI PENDUDUK BERDASARKAN PEMELUK AGAMA

KONDISI
PENDUDUK BERDASARKAN PEMELUK AGAMA
WILAYAH
KECAMATAN KEBAYORAN BARU
TAHUN 2015
...