Keluarga yang kuat merupakan salah satu pondasi terpenting dalam pembangunan sumber daya manusia sesuai cita-cita luhur bangsa.
Keluarga juga merupakan salah satu komponen utama demi tercapainya pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs) yang disusun pada konferensi pembangunan berkelanjutan PBB tahun 2012 dan disepakati secara internasional di tahun 2015.
Kekuatan suatu bangsa sangat dipengaruhi oleh kekuatan keluarga. Masa depan bangsa sesungguhnya dibangun di atas kekuatan pondasi keluarga. Melalui institusi keluargalah, pembangunan manusia yang sesungguhnya dilakukan.
Oleh karena itulah, pembangunan keluarga yang kokoh dan tangguh merupakan kebutuhan mendasar suatu negara. Hal ini sejalan dengan agenda prioritas pembangunan yang disebut dalam Nawa Cita, khususnya agenda nomor 5, yaitu meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia. Mewujudkan keluarga yang kokoh dan tangguh memerlukan ikhtiar sungguh-sungguh, teristimewa pada pasangan perempuan dan laki-laki yang akan dan sedang membangun mahligai rumah tangga.
Pengetahuan tentang mewujudkan keluarga bahagia, kesadaran bersama dalam membangun keluarga sehat dan berkualitas, kesungguhan dalam mengatasi berbagai konflik keluarga, serta komitmen dalam menghadapi berbagai tantangan kehidupan global yang semakin berat, kesemuanya menjadi prasyarat yang harus dimiliki oleh setiap pasangan menikah.
Tanpa semua itu, keluarga yang kokoh dan tangguh akan sulit diwujudkan. Akibatnya, kehidupan perkawinan menjadi rapuh dan rentan mengalami konflik tak berujung dan berakhir dengan perpecahan.
Ketika keutuhan rumah tangga dipertaruhkan, sesungguhnya masa depan bangsa sedang digadaikan. Karena ketika sebuah perceraian terjadi, maka berbagai persoalan bangsa akan muncul menyertainya, seperti lahirnya proses pemiskinan, khususnya pada perempuan dan anak-anak. Perceraian juga menjauhkan anak dari kehidupan yang sehat dan sejahtera, serta hak-hak anak akan terabaikan. Padahal 3 hal tersebut (kemiskinan, hak anak, dan kehidupan sehat sejahtera) merupakan 3 komponen utama dari 17 tujuan dasar pembangunan berkelanjutan (SDG’s) yang disepakati oleh 193 negara, termasuk Indonesia.
Untuk mewujudkan tujuan-tujuan tersebut di atas dan sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 373 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Bimbingan Perkawinan Bagi Calon Pengantin, maka Kantor Kementerian Agama Kota Jakarta Selatan melalui Seksi Bimas Islam dan KUA Kec. Kebayoran Baru pada hari Sabtu dan Minggu Tanggal 16 dan 17 September 2017 mengadakan kegiatan Bimbingan Perkawinan Bagi Para calon Pengantin. Acara tersebut diikuti oleh para calon pengantin sebanyak 25 pasang.
Hadir sebagai nara sumber (fasilitator) adalah Kasi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kota Jakarta Selatan H. Nasruddin, LC, Kasi Pemberdayaan KUA Bidang Urais Kanwil. Kemenag. Prov. DKI Jakarta Drs. H. Zandan Zaini Dahlan, Kepala KUA Kec. Keb. Baru Drs. H. Syukri, Penghulu Madya KUA Kec. Keb. Baru Drs. Mt. Alwi dan Kepala Puskesmas Kec. Cilandak.
Bimbingan Perkawinan ini menekankan kepada 2 prioritas utama, yaitu (1) penguatan cara pandang calon
pengantin terhadap perkawinan dan keluarga, dan (2) pelatihan keterampilan tertentu untuk mengelola perkawinan dan keluarga. Dengan demikian, diharapkan keluarga yang akan dimiliki menjadi keluarga yang tangguh dan tidak mudah runtuh.
Adapun topik utama bimbingan ini terdiri dari 6 materi pokok, yaitu (1) merencanakan perkawinan menuju keluarga sakinah, (2) mengelola dinamika perkawinan dan keluarga, (3) memenuhi kebutuhan keluarga, (4) menjaga kesehatan reproduksi keluarga, (5) menyiapkan generasi yang berkualitas, dan (6) mengelola konflik dan membangun ketahanan keluarga. Enam materi pokok ini dilengkapi dengan dua materi penunjang yaitu perkenalan, harapan-kekhawatiran, kontrak belajar, di awal proses dan refleksi dan evaluasi di akhir proses.
Senin, 18 September 2017
Home »
Bimbingan Perkawinan
,
Keluarga Sakinah
» KUA Keb. Baru Mengadakan Kegiatan Bimbingan Bagi Para Calon Pengantin
0 komentar:
Posting Komentar