Bisakah setoran biaya nikah Rp600rb yang sudah disetorkan ke kas negara dikembalikan?
Bisa!
Simak Tata caranya
Mengirimkan surat permohonan pengembalian kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kab/Kota, dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut :
1. Permohonan hanya dapat diajukan oleh salah satu calon pengantin;
2. Surat permohonan pengembalian setoran ditandatangani di atas materai;
3. Fotokopi bukti pendaftaran nikah model N2 yang dilegalisir oleh Kepala KUA Kecamatan;
4. Fotokopi Bukti Penerimaan Negara (BPN)/Bukti Transfer yang dilegalisir oleh Kepala KUA Kecamatan;
5. Fotokopi KTP Kedua Calon Pengantin;
6. Fotokopi buku rekening tujuan pengembalian Pemohon (rekening harus aktif serta fotokopi harus jelas dan terang)
7. Fotokopi NPWP Pemohon (jika Pemohon tidak memiliki, menggunakan NPWP satuan kerja)
8. Nomor telepon Pemohon yang dapat dihubungi
Pastikan dokumen permohonan pengembalian sudah lengkap sebelum dikirim.
Tata Cara dan Ketentuan Pengembalian sesuai PMK 188/PMK.05/2021 dikarenakan perubahan tempat pelaksanaan nikah/setoran ganda/batal menikah/kelebihan setoran/kesalahan setoran. Surat permohonan dapat diunduh di website bimasislam.kemenag.go.id menu Layanan Nikah
0 komentar:
Posting Komentar